-->

Mandi Jumat, Siwak, dan Sentuhan Wewangian: Sunnah yang Dianjurkan bagi Setiap Muslim

Mandi Jumat, Siwak, dan Sentuhan Wewangian

Mandi Jumat, Siwak, dan Sentuhan Wewangian: Sunnah yang Dianjurkan bagi Setiap Muslim-Dalam praktik keagamaan Islam, terdapat berbagai amalan dan ibadah yang dianjurkan kepada umat Muslim. Salah satu ibadah yang sering dilakukan adalah mandi Jumat, menggunakan siwak, dan menyentuh wewangian. Namun, seringkali muncul pertanyaan mengenai status hukum ketiga amalan tersebut. Dalam artikel ini, kita akan membahas mengapa dalam kitab "Tanqihul Qoul" karya Syekh Nawawi Albantani disebutkan bahwa ketiga hal tersebut "wajib" padahal sebenarnya merupakan amalan sunnah. Mari kita cari jawabannya.

1. Teks Keterangan dalam "Tanqihul Qoul"

Dalam kitab "Tanqihul Qoul" karya Syekh Nawawi Albantani, terdapat keterangan berikut:

"ثلاثة واجبة على كل مسلم الغسل يوم الجمعة والسواك ومس الطيب."

Artinya, "Tiga hal wajib bagi setiap Muslim: mandi Jumat, siwak, dan menyentuh wewangian."
Pertanyaan yang muncul adalah mengapa dalam keterangan tersebut digunakan lafadz "wajib" (واجبة) padahal maknanya sebenarnya adalah "sunnah dianjurkan" (مندوب). Mengapa tidak langsung menggunakan lafadz yang sesuai dengan hukum fikih yang berkaitan dengan mandi? Apa sebenarnya makna dari penggunaan lafadz "wajib" dalam konteks ini?

2. Makna "Wajib" dalam Konteks Hadits

Lafadz "wajib" (واجبة) yang digunakan dalam keterangan tersebut merujuk pada hadits yang dinisbatkan kepada Nabi Muhammad ﷺ. Oleh karena itu, lafadz yang digunakan harus sesuai dengan riwayat haditsnya. Dalam konteks mandi Jumat, ada beberapa hadits yang terkait dengan mandi sebelum shalat Jumat, seperti hadits berikut:

"من توضأ يوم الجمعة فبها ونعمت، ومن اغتسل فالغسل أفضل"

Artinya, "Siapa yang berwudhu pada hari Jumat, maka dengan wudhunya ia mendapatkan keberuntungan dan nikmat. Dan siapa yang mandi, maka mandi tersebut lebih baik."

Hadits-hadits serupa tersebut, meskipun tidak langsung menyatakan bahwa mandi Jumat adalah wajib secara syara', menguatkan status mandi Jumat sebagai amalan yang sangat dianjurkan (sunnah muakkadah). Dalam fikih, mandi Jumat umumnya dianggap sebagai sunnah muakkadah berdasarkan hadits-hadits ini, kecuali dalam Madzhab Dawud Adz-Dzahiriyyah yang mewajibkannya.

3. Perbedaan Penggunaan Lafadz "Wajib" dalam Keterangan Hadits dan Hukum Fikih

Penggunaan lafadz "wajib" (واجبة) dalam keterangan hadits mengenai mandi Jumat tidak langsung mengacu pada hukum fikih yang mengatur mandi. Dalam fikih, mandi Jumat biasanya diklasifikasikan sebagai sunnah muakkadah, bukan wajib.

Makna "wajib" dalam konteks hadits tersebut bisa berarti "terikat" atau "pengakuan pentingnya amalan sunnah". Lafadz tersebut menegaskan pentingnya mandi Jumat sebagai amalan sunnah yang mendapatkan pahala seperti pahala ibadah wajib. Oleh karena itu, dalam keterangan tersebut digunakan lafadz yang sesuai dengan riwayat hadits, bukan langsung mengikuti hukum fikih yang berkaitan dengan mandi Jumat.

Dalam kitab "Tanqihul Qoul" karya Syekh Nawawi Albantani, digunakan lafadz "wajib" dalam keterangan mengenai mandi Jumat, siwak, dan menyentuh wewangian. Lafadz tersebut merujuk pada hadits yang dinisbatkan kepada Nabi Muhammad ﷺ, yang menguatkan pentingnya ketiga amalan tersebut sebagai amalan sunnah yang sangat dianjurkan.

Meskipun dalam hukum fikih, mandi Jumat umumnya dianggap sebagai sunnah muakkadah, penggunaan lafadz "wajib" dalam keterangan hadits tersebut menggambarkan pentingnya amalan tersebut dan memberikan penegasan akan keutamaannya. Sebagai Muslim, kita dianjurkan untuk melaksanakan mandi Jumat, menggunakan siwak, dan menyentuh wewangian sebagai bagian dari ibadah dan penghormatan terhadap hari Jumat.

FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apakah mandi Jumat itu wajib atau sunnah?
2. Bagaimana mandi Jumat dapat mendatangkan keberuntungan dan nikmat?
3. Mengapa dalam kitab "Tanqihul Qoul" disebutkan bahwa mandi Jumat wajib?
4. Apakah wanita juga diwajibkan mandi Jumat?
5. Apa hikmah di balik penggunaan siwak dan wewangian dalam ibadah Islam?


Jawaban FAQ

  1. Mandi Jumat umumnya dianggap sebagai sunnah muakkadah dalam fikih, kecuali dalam Madzhab Dawud Adz-Dzahiriyyah yang mewajibkannya.
  2. Berdasarkan hadits, mandi Jumat dapat mendatangkan keberuntungan dan nikmat karena merupakan amalan yang sangat dianjurkan oleh Nabi Muhammad ﷺ.
  3. Dalam kitab "Tanqihul Qoul," lafadz "wajib" digunakan berdasarkan penggunaan lafadz dalam hadits yang menguatkan pentingnya mandi Jumat sebagai amalan sunnah yang sangat dianjurkan.
  4. Menurut mayoritas pendapat ulama, mandi Jumat tidak diwajibkan bagi wanita. Namun, jika seorang wanita ingin melaksanakannya, itu akan dihitung sebagai amalan sunnah baginya.
  5. Penggunaan siwak dan wewangian dalam ibadah Islam memiliki hikmah yang meliputi kebersihan dan kesegaran mulut, menjaga kebersihan diri, serta memberikan aroma yang sedap saat beribadah. Selain itu, penggunaan siwak juga memiliki manfaat kesehatan seperti menghilangkan plak dan mencegah gigi berlubang.

Kesimpulan

Dalam praktik keagamaan Islam, mandi Jumat, penggunaan siwak, dan sentuhan wewangian merupakan amalan sunnah yang dianjurkan bagi setiap Muslim. Meskipun dalam kitab "Tanqihul Qoul" disebutkan menggunakan lafadz "wajib," hal tersebut merujuk pada pentingnya amalan sunnah tersebut dan bukan hukum fikih yang mengaturnya. Sebagai Muslim, kita dianjurkan untuk melaksanakan ketiga amalan tersebut sebagai bagian dari penghormatan dan ibadah kita kepada Allah SWT.

Referensi:

  • Kitab Tanqihul Qoul karya Syekh Nawawi Albantani
  • Fathul Qorib
  • Bajuri
  • Syarhul Arbain An-Nawawiyyah oleh Al-Mawardy
  • Al-Haqqu Al-Yaqin Kun
  • Kitab Al-Iqna' fi Halli Alfazh Abi Syuja'
  • Syarh An-Nawawi 'ala Muslim
  • Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid oleh Ibnu Rusyd
  • Syarah Al-Muntaha oleh Al-Mundziri
  • Sharh At-Targhib wat-Tarhib oleh Al-Mundziri
  • Al-Musanaf oleh Imam Ahmad
Wassalamu'alaikum.
LihatTutupKomentar