-->

Sikap Bijak Ketika Khotib Tidak Membaca Rukun Khutbah

Sikap Bijak Ketika Khotib Tidak Membaca Rukun Khutbah

KUMPULANILMUGHOIB - Sikap Bijak Ketika Khotib Tidak Membaca Rukun Khutbah - Sebagai seorang makmum yang mengikuti khutbah Jumat, bagaimana sikap yang bijak ketika terjadi kesalahan pada khotib? Ini adalah pertanyaan yang seringkali membingungkan. Ketika khotib tidak membaca salah satu rukun khutbah, respons yang tepat adalah sebagai berikut:

1. Mengingatkan dengan Bijak
Ya, makmum dianjurkan untuk memberi tahu khotib tentang kesalahannya. Namun, sebaiknya melakukannya bukan saat khotib sedang berbicara, tetapi ketika ada jeda antara dua khutbah atau setelah khutbah selesai.

2. Jika Tidak Mampu Mengingatkan
Jika sulit untuk mengingatkan secara langsung, yang penting adalah tidak membiarkan kesalahan tersebut berlanjut dalam hati. Karena rukun khutbah tidak terpenuhi, khutbah perlu diulang. Untuk menghindari lamanya khutbah yang diulang, bisa dipendekkan dengan membaca hanya bagian yang wajib.

Hadis yang diriwayatkan dalam Sahih Muslim menyebutkan bahwa ketika melihat kemungkaran, hendaklah untuk mengubahnya dengan tangan, lalu jika tidak mampu, dengan kata-kata, dan jika masih tidak mampu, setidaknya dengan hati. Ini menunjukkan bahwa respons terhadap kesalahan harus disesuaikan dengan kemampuan yang dimiliki.

3. Konsekuensi Khutbah yang Diperbaiki
Jika terjadi pengulangan khutbah karena kesalahan, tentu saja waktu sholat Jumat akan menjadi lebih lama. Namun, sikap bijaksana dari makmum dan takmir sangat penting untuk menjaga keberlangsungan khutbah tanpa menimbulkan kegaduhan atau gunjingan yang tidak pantas.

Dalam menghadapi kesalahan khotib dalam khutbah Jumat, sikap bijak terletak pada pengingatan yang tepat, menjaga khutbah agar tidak terlalu panjang saat diulang, serta menjauhi gunjingan yang tidak bermanfaat bagi siapapun.

BACA INI:

Hukum Khotib yang Bukan Qari
Bagaimana Hukumnya Ummiy sebagai Khotib?
Khotib yang bukan qori (tidak lancar membaca Al-Quran), bagaimana hukumnya jika terjadi kesalahan pada rukun khutbah?

1. Jika Kesalahan pada Khutbah Kedua
Jika kesalahan terjadi pada rukun yang ada di khutbah kedua, khutbah tidak dibatalkan. Namun, jika kesalahan terjadi pada rukun yang ada di khutbah pertama, maka khutbah perlu dibatalkan.

2. Khotib Ummiy dalam Khutbah Jumat
Sebaiknya, tidak menugaskan seseorang yang bukan qori untuk menjadi khotib Jumat, kecuali tidak ada pilihan lain yang lebih baik.

Hukum ini dapat ditemukan dalam beberapa sumber rujukan seperti kitab "Najih Ibn Abdil Hameed" serta fatwa dari ulama-ulama terkemuka yang menyebutkan bahwa pengulangan khutbah bisa terjadi jika terjadi kesalahan pada rukun khutbah.

Pertanyaan Umum
1. Apakah boleh membiarkan kesalahan khotib tanpa mengingatkannya?
Tidak disarankan untuk membiarkan kesalahan tanpa memberi tahu khotib, namun, pengingatannya sebaiknya dilakukan dengan bijak.
2. Apa yang harus dilakukan jika terjadi kesalahan pada khutbah kedua?
Jika kesalahan terjadi pada khutbah kedua, khutbah tidak dibatalkan. Namun, jika kesalahan terjadi pada khutbah pertama, khutbah perlu dibatalkan.
3. Apakah ada pengecualian dalam menunjuk khotib yang bukan qori?
Sebaiknya tidak menugaskan seseorang yang bukan qori untuk menjadi khotib Jumat, kecuali tidak ada pilihan lain yang lebih baik.
4. Apakah wajib mengulang sholat Dhuhur jika terjadi kesalahan dalam khutbah Jumat?
Jika terjadi kesalahan pada rukun khutbah, maka khutbah perlu diulang. Namun, dalam situasi ini, penting untuk menjaga agar khutbah yang diulang tidak terlalu lama.
5. Bagaimana respons yang bijaksana ketika khutbah diulang dan menjadi bahan gunjingan?
Sikap bijaksana adalah menjaga keberlangsungan khutbah tanpa menimbulkan kegaduhan atau gunjingan yang tidak bermanfaat bagi siapapun.

Kesimpulan
Kesalahan dalam khutbah Jumat adalah hal yang bisa terjadi, namun, respons yang bijaksana dari makmum dan takmir sangat penting untuk menjaga kelancaran khutbah tanpa menimbulkan gangguan atau gunjingan yang tidak bermanfaat bagi siapapun.

Referensi:
- Sahih Muslim
- Kitab Fiqih Imam Syafi'i
- Fatwa-Fatwa Ulama Terkemuka
LihatTutupKomentar