-->

Hukum Puasa di Hari Tasyriq

Hari Tasyriq

Hukum Puasa di Hari Tasyriq-Hari-hari Tasyriq adalah lima hari dalam setahun yang memiliki larangan berpuasa. Pertanyaan yang diajukan oleh Saudara Mastur at-Tijaniy dari Poncol Sukapura Jakarta Utara adalah mengapa tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah dinamai hari Tasyriq, dan dalil apa yang melarang berpuasa pada hari tersebut.

Menurut Imam Jalaluddin as-Suyuthiy dalam kitab at-Tausyih Syarh al-Jami’ as-Shahih, Tasyriq berarti menjemur daging qurban di bawah sinar matahari. Para jamaah haji menjemur daging qurban mereka agar menjadi dendeng. Ada juga yang berpendapat bahwa penamaan tersebut berkaitan dengan fakta bahwa hewan sembelihan dan qurban tidak dipotong sebelum matahari terbit.

Imam Jalaluddin as-Suyuthiy menyebutkan dalam kitab at-Tausyih Syarh al-Jami' as-Shahih jilid 3 halaman 891:

أيام التشريق: سميت بذلك لأنهم كانوا يشرقون فيها لحوم الأضاحي، أي: يقددونها ويبرزونها للشمس، وقيل: أن الهدايا والضحايا لا تنحر حتى تشرق الشمس.
Artinya: 
"Disebut hari Tasyriq karena para jamaah haji menjemur daging qurban mereka, artinya mereka membuat dendeng yang mereka jemur di terik matahari. Ada juga yang berpendapat bahwa penamaan tersebut lantaran hewan sembelihan dan qurban tidak dipotong melainkan setelah matahari terbit."

Terkait hukum berpuasa pada hari Tasyriq, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Ada tiga pendapat yang berbeda:
  1. Tidak sah secara mutlak.
  2. Boleh secara mutlak, termasuk puasa sunnah, qadha, nazar, dan kaffarat.
  3. Boleh secara khusus bagi orang yang membayar dam haji Tamattu' jika mereka tidak mampu memotong hewan sembelihan. Pendapat ketiga ini memiliki argumentasi yang paling kuat.

Larangan berpuasa pada hari Tasyriq didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahihnya. Hadis tersebut menyatakan bahwa hari-hari Tasyriq adalah hari makan dan minum.

Larangan berpuasa pada hari-hari Tasyriq berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahihnya:

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: "أيام التشريق أكل وشرب".
Artinya: 
"Bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda, 'Hari-hari Tasyriq adalah hari makan dan minum.'"

Imam Nawawiy ad-Dimasyqiy dalam kitab al-Minhaj Syarh Shahih Muslim Ibn al-Hajjaj menjelaskan bahwa pendapat mayoritas ulama menyatakan bolehnya berpuasa pada hari-hari Tasyriq, baik itu puasa sunnah maupun puasa yang berkaitan dengan haji tamattu'. Namun, pendapat lain menyatakan bahwa hanya orang yang membayar dam haji tamattu' yang boleh berpuasa pada hari-hari tersebut jika mereka tidak menemukan atau tidak mampu membeli hewan sembelihan. Pendapat ini dipegang oleh Imam Abu Hanifah, Ibn al-Mundzir, dan lainnya.

Imam Nawawiy juga menegaskan dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzzab bahwa pendapat yang menganggap sah dan membolehkan berpuasa pada hari Tasyriq bagi orang yang ingin membayar dam haji tamattu' adalah pendapat yang paling kuat.

Dalam riwayat hadis Shahih Imam ad-Daraquthniy, juga disebutkan tentang bolehnya berpuasa pada hari-hari Tasyriq.

Kesimpulannya

Demikianlah penjelasan mengenai hukum puasa pada hari Tasyriq. Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama, namun mayoritas ulama membolehkan berpuasa pada hari-hari tersebut, baik itu puasa sunnah maupun puasa yang berkaitan dengan haji Tamattu'. Namun, terdapat juga pendapat yang membatasi kebolehan tersebut hanya bagi orang yang membayar dam haji Tamattu' jika mereka tidak menemukan atau tidak mampu membeli hewan sembelihan.

LihatTutupKomentar