-->

Hukum Menggunakan Payung Saat Berihram dalam Perspektif Ulama Islam

Hukum Menggunakan Payung Saat Berihram

Hukum Menggunakan Payung Saat Berihram dalam Perspektif Ulama Islam-Para ulama dalam agama Islam memiliki perbedaan pendapat mengenai hukum menggunakan payung saat berihram. Madzhab Syafi'i, Hanafi, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad membolehkan penggunaan payung tanpa adanya kemakruhan. Namun, Madzhab Malik dan riwayat lain dari Imam Ahmad menyatakan bahwa menggunakan payung saat berihram adalah haram dan wajib membayar fidyah. Artikel ini akan mengulas pendapat-pendapat tersebut, serta pendapat mayoritas ulama yang membolehkan penggunaan payung saat berihram, dengan mengacu pada argumen dan dalil-dalil yang digunakan.

Pendapat Ulama yang Membolehkan Penggunaan Payung saat Berihram:

Sejumlah ulama, termasuk Madzhab Syafi'i, Hanafi, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad, memperbolehkan menggunakan payung saat berihram. Mereka berargumen dengan mengutip hadis riwayat Imam Muslim (hadis no: 1298) yang berasal dari Ummu al-Hushain. Dalam hadis tersebut, Ummu al-Hushain melaporkan bahwa saat menunaikan haji bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, ia melihat Bilal dan Usamah, di mana Bilal memayungi Rasulullah dengan bajunya dari terik matahari saat melempar Jamrah Aqabah. Dari sini, dapat disimpulkan bahwa Rasulullah tidak melarang atau memerintahkan membayar fidyah atas tindakan ini.

Argumen Pendapat Mayoritas Ulama:

Pendapat mayoritas ulama menyatakan bahwa hukum menggunakan payung saat berihram adalah boleh. Mereka mengacu pada hadis tersebut dan mengaitkannya dengan prinsip asal hukum, yaitu bahwa segala sesuatu dianggap boleh kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Dalam konteks ini, karena tidak ada dalil yang secara khusus melarang penggunaan payung saat berihram, maka hukumnya kembali kepada asalnya, yaitu boleh dilakukan.

Analogi dengan Berteduh di Rumah atau Tenda:

Ulama juga menggunakan analogi berteduh di rumah atau tenda yang hukumnya boleh selama berihram. Mereka berpendapat bahwa jika berteduh dengan benda yang bisa dibawa seperti payung diizinkan, maka penggunaan payung juga seharusnya diperbolehkan, karena bertujuan untuk melindungi diri dari terik matahari.

Kesimpulan:

Meskipun terdapat perbedaan pendapat di antara ulama mengenai penggunaan payung saat berihram, mayoritas ulama menegaskan bahwa hukumnya adalah boleh. Pendapat ini didasarkan pada argumen hadis riwayat Imam Muslim dan prinsip asal hukum dalam Islam. Sebagai individu yang berihram, penting bagi kita untuk menghormati perbedaan pendapat dan memahami bahwa pandangan ini bukanlah suatu keharusan mutlak. Dalam mengambil keputusan, disarankan untuk berkonsultasi dengan ulama yang dapat memberikan panduan yang lebih rinci sesuai dengan konteks dan kebutuhan individu.

Referensi:

  • Kitab "Ittihaful Amajid bi Nafaisil Fawaid" karya al-Qadhi Abu Mun'yah as-Sakunjiy at-Tijaniy, jilid 2, halaman 253.
LihatTutupKomentar