-->

Hukum Sembelih Hewan Kurban dengan Pisau yang Bertuliskan Basmalah: Perspektif Mazhab Syafii

Sembelih Hewan Kurban dengan Pisau yang Bertuliskan Basmalah

KUMPULANILMUGHOIB - Hukum Sembelih Hewan Kurban dengan Pisau yang Bertuliskan Basmalah: Perspektif Mazhab Syafi'i - Memahami permasalahan hukum agama seringkali menjadi tantangan tersendiri. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah terkait dengan pemakaian pisau yang bertuliskan Basmalah saat menyembelih hewan kurban. Dalam konteks ini, Mazhab Syafi'i memiliki pandangan tersendiri yang bisa menjadi landasan untuk menjawab pertanyaan NU Aswaja.

BACA INI:

Tulisan Basmalah pada Pisau Sembelihan
Menurut penelusuran Mazhab Syafi'i, menggunakan pisau yang bertuliskan ayat Al-Qur'an seperti Basmalah pada saat menyembelih hewan kurban dinyatakan sebagai perbuatan yang haram. Hal ini terkait dengan larangan menulisi ayat Al-Qur'an maupun asma mu'adzamah pada alat sembelihan. Alasannya adalah ketika pisau tersebut digunakan untuk menyembelih, maka kemungkinan kontak dengan darah akan menjadikan tulisan tersebut terkena najis.

Namun, penting untuk dicatat bahwa kendati perbuatan menulisi pisau sembelihan dengan ayat Al-Qur'an merupakan perbuatan haram, status sembelihan hewan kurban yang dihasilkan tetaplah halal selama memenuhi syarat-syarat penyembelihan yang sesuai.

Referensi dan Landasan Hukum
Dalam I'anatut Tholibin disebutkan, "Perbuatan yang memposisikan asma mu'adzamah di tempat-tempat tertentu, seperti tulisan pada pisau, yang berpotensi menjadikan asma mu'adzamah tersebut tercemar najis, dinyatakan sebagai perbuatan yang haram karena dianggap merendahkan nilai suci dari asma tersebut."

Referensi yang lain juga menegaskan hal yang serupa. Dalam fatawa al-Haytami disebutkan, "Menulisi sesuatu yang memiliki nilai mulia seperti Al-Qur'an pada kain kafan menjadi perbuatan yang tidak patut, terutama ketika dipastikan darah atau cairan tubuh lainnya pada kain tersebut."

Mazhab Syafi'i dengan tegas melarang penggunaan pisau yang memiliki tulisan Basmalah atau ayat Al-Qur'an dalam menyembelih hewan kurban. Meskipun perbuatan ini dianggap sebagai haram, hasil sembelihan hewan kurban tetap halal jika memenuhi syarat-syarat penyembelihan yang benar. Pengetahuan akan landasan hukum ini penting untuk memahami kaidah agama dan mengambil keputusan yang sesuai dalam praktik keagamaan sehari-hari.

Pertanyaan Umum (FAQ)
1. Apakah kehalalan sembelihan hewan kurban dipengaruhi oleh pisau yang digunakan?
Tidak, meskipun penggunaan pisau bertuliskan ayat Al-Qur'an diharamkan, status halal sembelihan hewan kurban tetap tergantung pada proses penyembelihan yang sesuai syariat.
2. Apa dasar hukum Mazhab Syafi'i dalam melarang penggunaan pisau dengan tulisan Al-Qur'an saat menyembelih?
Landasan hukumnya terletak pada upaya menjaga kemurnian dan kesucian ayat Al-Qur'an dari kontaminasi najis, seperti darah.
3. Apakah penggunaan pisau dengan tulisan Basmalah pada hewan kurban dihukumi sama seperti membuang Al-Qur'an secara sembarangan?
Tidak, larangan menulisi pisau bukan berarti hukuman yang sama seperti membuang Al-Qur'an secara sembarangan.
4. Apakah ada perbedaan pendapat antara Mazhab Syafi'i dengan mazhab lain dalam hal ini?
Ada, pendapat bisa berbeda antara mazhab dalam memahami penulisan ayat Al-Qur'an pada benda-benda yang bisa terkena najis.
5. Bagaimana sikap yang sebaiknya diambil jika pisau yang tersedia untuk menyembelih hewan kurban memiliki tulisan Basmalah?
Sebaiknya, pisau tersebut tidak digunakan untuk menyembelih hewan kurban. Menggunakan pisau lain yang tidak memiliki tulisan tersebut lebih disarankan.

Artikel ini bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif tentang perspektif Mazhab Syafi'i terkait penulisan ayat Al-Qur'an pada pisau sembelihan dalam konteks hewan kurban. Pemahaman yang mendalam tentang hal ini dapat membantu umat Islam dalam menjalankan ibadah dengan benar sesuai dengan tuntunan agama.

Referensi:
- I'anatut Tholibin
- Fatawa al-Haytami
LihatTutupKomentar