-->

Mengapa Sunnah Menutup Kepala saat Buang Air Besar: Perspektif Imam Syafii


Sunnah Menutup Kepala saat Buang Air Besar

KUMPULANILMUGHOIB - Mengapa Sunnah Menutup Kepala saat Buang Air Besar: Perspektif Imam Syafi'i - Assalamualaikum wr wb, Sahabat Muslimku. Sudah menjadi bagian dari tuntunan agama bagi umat Islam untuk menjaga kebersihan dan adab saat melakukan aktivitas sehari-hari, termasuk dalam hal buang air besar. Beberapa pertanyaan mungkin timbul mengenai praktik-praktik tertentu yang merupakan sunnah saat melakukan kegiatan ini. Mari kita bahas dua pertanyaan yang sering ditanyakan:

1. Apakah Sunnah Memakai Penutup Kepala Saat Buang Air Besar?
Menurut ajaran Imam Syafi'i, disunnahkan untuk menutup kepala ketika masuk ke dalam WC. Hal ini bisa dilakukan dengan menggunakan handuk atau sarung sebagai penutup kepala. Pendapat ini didukung oleh Imam Haramain, al-Ghozali, al-Baghowy, serta ulama-ulama lainnya. Mereka menyatakan bahwa sebaiknya seseorang tidak memasuki kamar kecil (WC) tanpa penutup kepala. Jika seseorang tidak menemukan sesuatu untuk menutup kepala, bisa meletakkan lengan bajunya di atas kepalanya sebagai pengganti penutup. Dalam hadis, disebutkan bahwa Rasulullah shallallaahu alaihi wa sallam saat memasuki kamar kecil selalu memakai sepatunya dan menutup kepalanya (HR Baehaqy).

Menjaga kebersihan dan adab di tempat yang seharusnya pribadi merupakan tuntunan agama yang perlu dijunjung tinggi. Penutup kepala saat buang air besar merupakan bagian dari adab ini yang dianjurkan.

2. Bagaimana Hukum Buang Air Besar dengan Telanjang?
Dalam perspektif ajaran Imam Syafi'i, dalam keadaan tertentu seperti mandi, bersenggama, atau buang air kecil, seseorang boleh telanjang. Namun, disunnahkan untuk tetap memakai kain sarung, celana pendek, atau pakaian yang layak.

BACA INI:

Referensi dari Kitab-kitab Fiqih
Dalam Mausu'atul Fiqih disebutkan:
"Disunahkan bagi seseorang untuk tidak memasuki kamar kecil (WC) tanpa penutup kepala, berkata pengikut as-Syafi’i bila tidak menjumpai sesuatu maka letakkan lengan bajunya di atas kepalanya, juga disunahkan untuk tidak memasuki kamar kecil dengan tidak memakai alas kaki (seperti yang dituturkan oleh segolongan ulama di antaranya Abu al-Abbas Bin Suraij dalam kitab al-Aqsaam. “Adalah Rasulullah shallallaahu alaihi wa sallam saat memasuki kamar kecil memakai sepatunya dan menutup kepalanya” (HR Baehaqy).

Imam Nawawi dalam Majmu' menyatakan:
"Yastahabbu an la yadkhulal khala' makhsyufar ro'as" (Sunnah bagi seseorang untuk tidak memasuki kamar kecil dengan kepala terbuka).

Syarah Muslim menyatakan:
"Dalam keadaan tertentu seperti mandi, buang air kecil, bersenggama, diperbolehkan untuk menampakkan aurat. Namun, di hadapan orang lain, menutup aurat adalah kewajiban."

Al-Majmuu’ alaa Syarh al-Muhaddzab II/92 juga menegaskan:
"Disunnahkan bagi seseorang untuk tidak memasuki kamar kecil dengan kepala terbuka. Jika tidak menemukan sesuatu, bisa menggunakan bagian dari pakaian sebagai penutup kepala. Demikian juga disarankan untuk tidak masuk ke kamar kecil dengan tidak memakai alas kaki. Rasulullah shallallaahu alaihi wa sallam selalu memakai sepatunya dan menutup kepalanya saat memasuki kamar kecil."

Semoga penjelasan ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai adab yang disunnahkan dalam Islam terkait dengan buang air besar. Wallahu a'lam.

FAQs
1. Apakah disarankan untuk menutup kepala saat buang air besar di tempat umum?
Menutup kepala saat buang air besar disarankan untuk menjaga adab dan kebersihan, terutama di tempat yang seharusnya bersifat pribadi.
2. Apakah diperbolehkan telanjang saat buang air besar di rumah?
Dalam ajaran Imam Syafi'i, dalam kondisi tertentu, seperti mandi atau buang air kecil, diperbolehkan telanjang, namun tetap disarankan untuk menggunakan kain sarung atau pakaian yang layak.
3. Apakah ada pengecualian dalam hal menutup kepala saat buang air besar?
Dalam situasi di mana tidak ada penutup kepala, bisa menggunakan bagian dari pakaian sebagai pengganti penutup kepala.
4. Apa hukumnya jika seseorang tidak menutup kepala saat buang air besar?
Meskipun sunnah untuk menutup kepala, jika tidak ada penutup, bisa menggunakan bagian pakaian lain sebagai ganti penutup kepala.
5. Bagaimana jika ada perbedaan pendapat di antara ulama tentang sunnah menutup kepala saat buang air besar?
Berbagai ulama telah memberikan pandangan yang sejalan mengenai hal ini, namun dalam situasi tertentu, ada keragaman pendapat yang dapat dipertimbangkan sesuai dengan keadaan masing-masing.

Kesimpulan
Dalam Islam, menjaga adab dan kebersihan saat melakukan aktivitas harian, termasuk buang air besar, sangat ditekankan. Menutup kepala dan menjaga aurat merupakan tindakan yang disarankan dalam adab ini, sejalan dengan ajaran Imam Syafi'i dan pandangan beberapa ulama terkemuka. Semoga informasi ini membantu memperjelas tuntunan agama terkait dengan adab dalam Islam. Wallahu a'lam bishshawab.

Referensi:
- Mausu'atul Fiqih
- Majmu' Imam Nawawi
- Syarah Muslim
- Al-majmuu’ alaa Syarh al-Muhaddzab II/92
LihatTutupKomentar