-->

Hukum Memakan Hasil Berburu yang Digigit Anjing Menurut Mazhab Imam Syafii

Hukum Memakan Hasil Berburu

Hukum Memakan Hasil Berburu yang Digigit Anjing Menurut Mazhab Imam Syafi'i

Hukum Memakan Hasil Berburu yang Digigit Anjing Menurut Mazhab Imam Syafi'i - Berburu adalah kegiatan yang dianjurkan dalam agama Islam. Namun, bagaimana hukumnya jika hewan buruan telah mati akibat digigit oleh anjing pemburu? Dalam mazhab Imam Syafi'i, terdapat panduan yang jelas mengenai hal ini. Artikel ini akan menjelaskan hukum memakan hasil berburu yang digigit anjing menurut pandangan mazhab Imam Syafi'i.

Hukum Berburu dalam Islam
Dalam Islam, berburu hewan yang dianjurkan syara' dapat dilakukan dengan dua cara utama. Pertama, menggunakan benda tajam yang dapat melukai sasaran buruan, seperti besi, timah, bambu, atau benda tajam lainnya. Apabila hewan buruan mati akibat bukan karena ketajamannya, misalnya dilempari dengan batu tumpul, maka hasil buruan tersebut hukumnya HARAM untuk dimakan, kecuali jika hewan yang terkena lemparan masih hidup dan segera disembelih oleh pemburu Muslim, maka buruan tersebut menjadi HALAL. Hewan buruan yang mati akibat dilempari benda tajam seperti pisau atau panah adalah HALAL.

Berburu dengan Hewan Pemburu Terlatih
Selain menggunakan benda tajam, berburu juga bisa dilakukan dengan melepaskan hewan buas yang terlatih, seperti anjing, macan kumbang, serigala, atau burung pemangsa yang terlatih, seperti elang atau rajawali. Dalam konteks ini, terdapat empat syarat penting:
  1. Hewan pemburu harus fokus pada objek mangsa, tidak boleh salah sasaran.
  2. Hewan pemburu harus taat pada tuannya, sehingga menuruti perintah untuk berhenti atau menyerang mangsa.
  3. Hewan pemburu tidak boleh memakan mangsa buruannya sebelum diserahkan pada tuannya.
  4. Hewan pemburu harus terbiasa dan terlatih untuk memenuhi syarat 1 hingga 3.

Ketika hewan pemburu memenuhi keempat syarat di atas, ada dua kondisi hewan hasil buruan:
  1. Hewan hasil buruan masih hidup, dan dalam kondisi ini, hewan harus disembelih sesuai syariah agar bisa dikonsumsi. Jika hewan buruan tersebut tidak disembelih dan mati, maka hukumnya NAJIS dan HARAM untuk dikonsumsi.
  2. Hewan hasil buruan sudah mati ketika sampai pada pemburu, dan dalam kondisi ini, hasil buruan tersebut HALAL.
Hewan yang mati akibat gigitan anjing pemburu, jika hewan tersebut memenuhi syarat-syarat berburu dengan hewan buas dan terlatih sesuai pandangan mazhab Imam Syafi'i, hukumnya HALAL untuk dikonsumsi. Meskipun hewan tersebut telah mati akibat digigit, pemenuhan syarat-syarat berburu yang ketat memastikan bahwa hewan tersebut masih memenuhi standar kehalalan. Namun, hewan yang terkena gigitan tetap mutanajjis dan harus dibersihkan sebanyak tujuh kali basuhan sebelum dikonsumsi.

FAQ (Pertanyaan Umum)
1. Apakah hewan yang mati akibat digigit anjing tetap bisa dimakan?
- Menurut mazhab Imam Syafi'i, hewan yang mati akibat gigitan anjing dapat dimakan jika memenuhi syarat-syarat berburu dengan hewan buas dan terlatih.
2. Apa yang harus dilakukan jika hewan buruan masih hidup setelah digigit anjing?
- Hewan buruan yang masih hidup setelah digigit oleh anjing harus disembelih secara syara' agar bisa dikonsumsi.
3. Apa yang dimaksud dengan "mutanajjis" dalam konteks ini?
- Mutanajjis mengacu pada keadaan hewan yang telah terkontaminasi najis dan harus dibersihkan sebelum dikonsumsi.
4. Berapa kali basuhan harus dilakukan untuk membersihkan hewan yang mutanajjis?
- Hewan yang mutanajjis harus dibersihkan dengan tujuh kali basuhan, di mana salah satunya harus dicampuri dengan debu.
5. Apa yang menjadi pandangan mazhab Imam Syafi'i tentang berburu dengan hewan buas dan terlatih?
- Mazhab Imam Syafi'i mengatur syarat-syarat ketat untuk berburu dengan hewan buas dan terlatih, yang meliputi fokus pada sasaran, ketaatan pada tuan, tidak memakan mangsa sebelum diserahkan pada tuan, dan kebiasaan yang telah terlatih sesuai dengan syarat-syarat di atas.

Dalam konteks ini, penting untuk selalu memahami pandangan mazhab dan prinsip agama yang berlaku dalam praktik berburu agar aktivitas tersebut tetap sesuai dengan ajaran Islam. Semoga artikel ini bermanfaat sebagai panduan dalam menjalani berburu dengan penuh kesadaran akan hukum agama.
LihatTutupKomentar