-->

Mengusap Leher saat Berwudhu dalam Pandangan Mazhab Imam Syafii: Hukum, Perbedaan Pendapat, dan Landasan Hadis


Mengusap Leher saat Berwudhu dalam Pandangan Mazhab Imam Syafi'i: Hukum, Perbedaan Pendapat, dan Landasan Hadis - Apa Hukum Mengusap Leher saat Berwudhu Menurut Mazhab Imam Syafi'i? : Berwudhu adalah ritual penting dalam Islam yang harus dilakukan sebelum melaksanakan ibadah, termasuk shalat. Dalam konteks mazhab Imam Syafi'i, terdapat perbedaan pendapat terkait kegiatan mengusap leher saat berwudhu. Mari kita telaah pandangan para ulama dan imam terkemuka terkait hukum dan landasan hadis terkait masalah ini.

Perbedaan Pendapat Ulama Mazhab Syafi'i

Dalam mazhab Imam Syafi'i, terdapat perbedaan pendapat terkait kegiatan mengusap leher saat berwudhu. Sebagian ulama, seperti Imam Qodhi Husain, Imam Mutawalliy, Imam Baghowiy, Imam Fawaniy, Imam Rauyaniy, Imam Ghozaliy, Imam Haromain, dan Imam Rofi'iy, berpendapat bahwa mengusap leher saat berwudhu adalah sunnah. Pendapat ini didasarkan pada beberapa hadis yang menjadi pijakan bagi pendapat mereka.

Hukum Menurut Imam Nawawi

Namun, Imam Nawawi, salah satu ulama terkemuka dalam mazhab Imam Syafi'i, berpendapat bahwa mengusap leher saat berwudhu tidak termasuk sunnah. Pandangan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa hadis yang menjadi rujukan untuk mengusap leher dinilai sebagai hadis dhaif bahkan maudhu'.

Landasan Hadis yang Dipertimbangkan

Dalam konteks landasan hadis, terdapat beberapa pandangan yang menjadi pertimbangan para ulama. Salah satunya adalah riwayat Laits bin Sulaim, yang meskipun dinilai sebagai hadis dhaif, namun dijadikan pijakan oleh sejumlah imam hadis terkemuka seperti Imam Bukhori, Imam Muslim, Imam Tirmidzi, dan Imam Ibnu Majah. Imam Daruquthni bahkan memberikan kesaksian terhadap sanad riwayat Laits, sehingga dalam pandangan beberapa ulama, hadis ini dianggap sebagai hadis hasan yang memperkuat pandangan mengusap leher saat berwudhu sebagai sunnah.

Pendapat Imam Ar Ruyaniy

Di sisi lain, Imam Ar Ruyaniy memberikan perspektif yang berbeda dengan merujuk pada karangan Syaikh Abil Hasan Ahmad bin Faris. Ia menegaskan bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa Alihi Wa sallam pernah bersabda bahwa siapa pun yang berwudhu dan mengusapkan kedua tangannya pada lehernya akan terhindar dari rasa haus di hari kiamat. Pendapat ini didasarkan pada hadis shahih yang dipercayai oleh sebagian ulama.

Kesimpulan

Dari paparan di atas, terlihat bahwa terdapat perbedaan pendapat dalam mazhab Imam Syafi'i terkait hukum mengusap leher saat berwudhu. Sebagian ulama memandangnya sebagai sunnah, sedangkan sebagian lainnya menganggapnya tidak termasuk sunnah. Oleh karena itu, untuk memahami dan menerapkan praktek berwudhu, sangat penting untuk memahami dengan baik landasan hadis dan argumen-argumen ulama terkait pandangan mereka.

FAQ

  1. Apakah mengusap leher saat berwudhu dianggap wajib?
    Tidak, mayoritas ulama mazhab Imam Syafi'i tidak memandangnya sebagai kewajiban, namun sebagai sunnah.
  2. Apakah terdapat perbedaan pandangan ulama lain di luar mazhab Imam Syafi'i?
    Ya, terdapat perbedaan pendapat di antara mazhab-mazhab yang berbeda terkait hukum mengusap leher saat berwudhu.
  3. Apakah ada kondisi tertentu di mana mengusap leher sangat disarankan?
    Beberapa ulama memandang bahwa tindakan mengusap leher saat berwudhu dapat memberikan keutamaan tertentu, seperti terhindar dari rasa haus di hari kiamat.
  4. Apakah terdapat landasan hadis lain yang menguatkan pandangan mengusap leher?
    Ya, beberapa ulama merujuk pada hadis shahih yang diyakini sebagai landasan untuk pandangan mengusap leher saat berwudhu.
  5. Bagaimana cara memahami hadis yang dinilai dhaif atau maudhu'?
    Memahami konteks riwayat hadis secara holistik serta mengkaji ulama- ulama hadis yang mengomentari kekuatan atau kelemahan suatu riwayat menjadi kunci untuk memahami hadis yang dinilai dhaif atau maudhu'.

Semoga penjelasan ini memberikan pemahaman yang jelas terkait perbedaan pandangan mengenai mengusap leher saat berwudhu dalam Mazhab Imam Syafi'i. Tetaplah merujuk pada sumber-sumber terpercaya dan berkonsultasi dengan ulama terkait untuk pemahaman yang lebih mendalam. Terimakasih.
LihatTutupKomentar